
Invalid Date
Dilihat 1 kali

Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan program Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi aparatur desa, sekaligus mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi penerangan hukum Jaga Desa merupakan kegiatan penyuluhan dan pemberian informasi hukum kepada kepala desa, perangkat desa, serta unsur pemerintahan desa lainnya. Kegiatan ini bertujuan agar aparatur desa memahami aturan dalam menjalankan pemerintahan, mengelola dana desa, melaksanakan pembangunan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bagikan:

Desa Ciwareng
Kecamatan Babakancikao
Kabupaten Purwakarta
Provinsi Jawa Barat
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini